Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Mojokerto, Petugas Amankan 2,1 Kg Narkotika

Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Mojokerto, Petugas Amankan 2,1 Kg Narkotika

Petugas BNN Provinsi Jatim dan BNN Kota Mojokerto saat melakukan penggeledahan di Puri, Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama BNN Kabupaten Mojokerto berhasil membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Dalam penggrebekan tersebut barang bukti ganja seberat 2,1 kilogram diamankan. 

Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, Rabu, 30 Juli 2035. 

Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima BNNP Jatim dari BNNP Sumatera Utara pada Sabtu, 28 Juni 2025, mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. 

Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja dan dikirim ke wilayah Mojokerto menggunakan nama samaran “Fauzi”.

"Kami membentuk tim dan berkoordinasi dengan BNN Mojokerto. Setelah diselidiki, kami mengidentifikasi penerima sebenarnya berinisial TMR, yang diketahui merupakan kurir," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Muhammad Dafi Bastomi. 


Petugas lakukan penggeledahan di rumah tersangka kurir narkoba-Foto : Fio Atmaja-

TMR diamankan saat mengambil paket tersebut di salah satu jalan di wilayah Kecamatan Puri, pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Ganja kering seberat 2,1 kilogram ditemukan sebagai barang bukti di lokasi.

Menurutnya, nilai jual ganja tersebut ditaksir lebih dari Rp 10 juta. Berdasarkan pemeriksaan, TMR diketahui hanya sebagai kurir, atas perintah seorang bandar besar berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jelas ini jaringan terstruktur. Kami langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan," tambahnya.

BACA JUGA:Petugas Gabungan di Kota Mojokerto Tertibkan 14 Pengamen dan Pengemis

BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Gandeng GP Ansor Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Penyidik masih mendalami seberapa besar peran TMR dalam jaringan pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Mojokerto serta berapa kali ia menerima paket serupa.

Atas perbuatannya, TMR dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna menjalani proses hukum," pungkasnya.

Sumber:

b