Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia
Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Disway Mojokerto

Dugaan Korupsi Senilai Ratusan Juta, Warga Desa Tangunan Laporkan Kades ke Kejari Kabupaten Mojokerto

Dugaan Korupsi Senilai Ratusan Juta, Warga Desa Tangunan Laporkan Kades ke Kejari Kabupaten Mojokerto

Perwakilan warga Desa Tangunan, Puri, saat mendatangi Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. -Foto : Istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Puluhan warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 19 Agustus 2025. 

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi menyeret Kepala Desa (Kades) Tangunan, Achmad Mujio Wahono.

"Dugaan korupsi itu berkaitan dengan sejumlah program pembangunan desa dan pengelolaan aset," kata Salah satu perwakilan warga, Wisnu Sawanta. 

Wisnu menjelaskan, program tersebut di antaranya proyek pengecoran jalan, penjualan pohon milik desa, serta hutang kades kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak terbayarkan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 200 juta sejak 2024 hingga 2025.

BACA JUGA:Mayat Diduga Pemancing Hilang Asal Jombang Ditemukan di Sungai Brantas Mojokerto

BACA JUGA:Belanja Pintar, Hematnya Dapet, Serunya Juga Dapet bareng ShopeeVIP

“Alat bukti yang kami bawa berupa bukti transfer dari rekening desa ke rekening pribadi kepala desa. Yang melaporkan ini gabungan dari warga, perangkat desa, hingga karang taruna,” ujarnya.

Warga berharap kades segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses hukum. Menurut mereka, penyalahgunaan wewenang tersebut sudah tidak bisa ditoleransi. Achmad Mujio Wahono diketahui menjabat sejak 2019 dan kini memasuki masa perpanjangan jabatan dua tahun.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, membenarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas). 

“Benar, hari ini ada laporan dumas dari warga Tangunan. Tentunya laporan tersebut akan kami tindak lanjuti untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.

 

Sumber:

b