Maling Rokok di Indomaret Ngoro Mojokerto Diamankan, Ratusan Rokok Raib

ndomaret di Dusun Kecapangan, Ngoro, Mojokerto yang dibobol maling. -Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil meringkus seorang pencuri rokok di Indomaret Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 23 September 2025 dini hari. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek.
Terduga pelaku diketahui bernama Muhammad Saifur Rohman (23), warga Dusun/Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Ia diamankan saat berusaha kabur melalui atap bagian belakang toko dengan membawa tas ransel berisi 78 bungkus rokok.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Alarm sensor gerak toko yang terhubung ke ponsel kepala toko berbunyi, sehingga memicu kecurigaan.
“Karyawan kemudian meneruskan informasi tersebut ke grub karyawan untuk mengecek kondisi toko dan menemukan plafon jebol serta rak rokok dalam keadaan berantakan,” ujarnya.
Ratusan rokok berhasil diamankan polisi. -Foto : Istimewa-
Saat melakukan pemeriksaan, kepala toko dan karyawan lain mendengar suara gaduh di plafon dan melapor ke Polsek Ngoro.
Petugas bersama kepala toko, dan karyawan lain berhasil mengamankan terduga pelaku yang keluar melalui atap belakang. Selain barang di ransel, polisi juga menemukan 368 bungkus rokok yang sudah dikemas dalam kardus besar namun belum sempat dibawa keluar terduga pelaku.
BACA JUGA:Kabupaten Mojokerto Masuk Nominasi Penghargaan Nama Rupabumi Jawa Timur 2025
BACA JUGA:5 Orang Diamankan Polisi, Usai Penggrebekan di Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto
“Akibat kejadian ini, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 78 bungkus rokok di dalam tas ransel dan 368 bungkus rokok dalam kardus berbagai merek.
Barang bukti berupa rokok yang diamankan Polsek Ngoro Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
"Akibat perbuatannya Saifur disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Sumber: