Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia

Dugaan Korupsi Diskominfo Mojokerto Rp 1,8 Miliar, Bupati Mojokerto : Pejabat Terbukti Terlibat Dicopot

Dugaan Korupsi Diskominfo Mojokerto Rp 1,8 Miliar, Bupati Mojokerto : Pejabat Terbukti Terlibat Dicopot

Kantor Diskominfo Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,8 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau Gus Barra, menegaskan tidak akan segan mencopot pejabat apabila terbukti terlibat.

“Saat ini memang masih penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Namun jika nanti memang ada yang terlibat ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang sesuai undang-undang dipecat dari ASN ya kami lakukan itu. Jadi masih penyelidikan, belum tahu pastinya hasilnya,” ujarnya kepada Disway Mojokerto, Jumat, 26 September 2025. 

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pihak kepolisian bahkan telah meminta sejumlah data pendukung dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Matangkan Pemindahan Ibu Kota Mojokerto ke Mojosari, Pemkab Gelar Studi Kelayakan

BACA JUGA:Bupati Mojokerto Buka Suara Soal Video Joget Viral di Kantor Kecamatan Sooko

“Pihak Reskrim minta data ke Inspektorat, kami juga mengetahui. Mereka meminta informasi sudah kami berikan, dan sudah selesai,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Diskominfo Kabupaten Mojokerto anggaran sekitar Rp 1,8 miliar kini tengah di usut Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hingga saat ini, sebanyak sembilan orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Ada sembilan orang dari seluruh perangkat Diskominfo yang terkait dengan kegiatan relasi media telah dipanggil," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. 


Kantor Diskominfo Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Menanggapi kabar tersebut, pihaknya menyerahkan penuh pada proses hukum. 

“Kami mengikuti proses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Jadi berlaku asas presumption of innocence,” jelasnya. 

Informasi beredar, salah seorang pegawai di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, Ardi Sepdianto kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya pergantian Kepala Diskominfo dari Ardi Sepdianto kepada Nugroho Budi Sulistyo yang saat itu menjadi pelaksana tugas (Plt) sekaligus Kepala Bakesbangpol. 

BACA JUGA:57 Aparatur Baru di Lingkungan Pemkot Mojokerto Mendapatkan Petikan SK Wali Kota

Sumber:

b