Semua Peserta Pemilu Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023
Jajaran Bawaslu Kota Mojokerto -Foto : Elsa Fifajanti-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Bawaslu Kota Mojokerto memberi peringatan tegas kepada parpol yang masih memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) namun menjurus ke kampanye. Karena setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
‘’Kita layangkan surat himbauan kepada parpol yang masih memasang APS namun menjurus ke Alat Peraga Kampanye (APK) untuk melepas sendiri alat peraga tersebut, sebelum kita yang bertindak untuk melepasnya,’’ papar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati kepada Disway Kota Mojokerto, Jumat (3/11/2023).
Dian mengatakan, sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu terutama pasal 276 ayat satu, pelaksanaan kampanye ditentukan 25 hari setelah penetapan DCT, artinya ada rentang antara tanggal 5 -27 November, tidak boleh melakukan kampanye dalam bentu apapun. ‘’Oleh karena itu kita layangkan surat imbauan agar APS yang ada ajakan coblos, lalu memuat visi misi, untuk dilepas,’’ tandas Dian
Parpol yang telanjur memasang APS atau APK kampanye, diberi waktu empat belas hari untuk menertibkan APKnya setelah menerima surat himbauan dari Bawaslu, sembari Panwascam akan menyisir di titik mana yang masih ada dugaan pelanggaran. Jika dalam rentang itu parpol tidak menghiraukan edaran Bawaslu Kota, maka akan ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan, untuk tiga hari agar diturunkan.
‘’Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencari titik temu bagaimana menyikapi APK atau APS yang ditempatkan di titik-titik yang ternyata melanggar Perda atau Perwali. Kita rekomendasikan Satpol PP untuk menertibkannya, karena pelanggaran terhadap Perda atau Perwali adalah ranah Satpol PP,’’ ujar Dian
Sejauh ini Bawaslu belum menyampaikan di titik mana saja APS yang sudah dikategorikan sebagai APK, karena mengandung ajakan memilih, mencoblos atau terdapat visi misi dari parpol atau bacaleg. Sekali lagi Bawaslu menegaskan kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November, dan berakhir tiga hari sebelum tanggal 14 Februari 2024.
‘’Sesuai arahan dari Bawaslu RI, maka kami akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, kita mengharap semua peserta Pemilu di Kota Mojokerto mentaatinya,’’ tegas Dian. (*)
Sumber: