speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Polres Mojokerto Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Mojokerto Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Polres Kota Mojokerto berhasil ungkapn 7 kasus narkoba dalam operasi tumpas narkoba 2023.- (Foto : Fio Atmaja)-Polresta Mojokerto

MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023. Operasi itu berlangsung dari tanggal 14 Agustus sampai 25 Agustus 2023.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, semuanya laki-laki. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 37,46 gram, pil doubel L sebanyak 1385 butir, alat timbang elektrik empat buah, pipet kaca dua buah, uang tunai Rp 715.000, sepeda motor tiga unit, dan handphone tujuh buah.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Sabtu (9/9/2023)
mengatakan, nilai barang bukti sabu yang disita mencapai Rp 48.698 juta. Sedangkan nilai barang bukti pil double L mencapai Rp 4.155.000.

''Dari 37,46 gram, kira kira kalau kami asumsikan itu nilai rupiah sebesar Rp 48.698 juta, sedangkan dari double L nya dari 1385 butir kami rupiahkan menjadi Rp 4.155 juta," ujarnya.

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pengedar besar yang memiliki barang bukti sabu lebih dari lima gram. Mereka DK (33) dan IR (25).



DK ditangkap di jalan di Dusun Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 Agustus 2023. Dari tangan DK, awalnya menemukan dua plastik, yang berisi narkoba setelah itu kita lakukan pengembangan kita geledeh rumahnya, kita temukan empat plastik yang berisi sabu, dua timbangan eltrrik dan satu slop plastic disimpan dalam kota dasbok HP. Tital sabu seberat 8,62 gram,

IR ditangkap di rumah kosnya di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dari tangan IR, polisi menyita enam plastik klip berisi sabu seberat 8,62 gram, satu timbangan elektrik, dua pipet kaca warna bening yang disimpan didalam kardus dibawah bantal.

Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan pengedar kecil atau yang memiliki barang bukti sabu kurang dari lima gram. Mereka adalah GA, SG, AW , AB, dan AC.

Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 436 UU Nomor 17 tahun tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso mengungkapkan bahwa tersangka ini dikenalkan oleh teman-temannya ke bandar mereka, dan yang bersangkutan tidak kenal.

"Mereka tidak saling kenal satu sama lain dan hanya berkomunikasi melalui handphone untuk melakukan transaksi narkoba," pungkas Eddy

Sumber: polresta mojokerto

b