Alokasi Hibah Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Rp 20 Miliar

Jumat 06-10-2023,08:55 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Sujatmiko



Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mendapatkan kucuran dana hibah Rp 20 miliar dari anggaran hibah dari APBD Pemkab Mojokerto untuk pembiayaan pemilu 2024. Dari Rp 20 miliar tersebut, 40 persen atau sekitar Rp 8 miliar akan dicairkan tahun ini.

“Sebelumnya kami mengajukan Rp 26 miliar, namun disetujui Rp 20 miliar. Alokasi dana hibah sebesar Rp 20 miliar untuk Bawaslu masih dalam taraf ideal,” ucap, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Jum’at (6/10/2023).

Dody menjelaskan bahwa dana hibah dicairkan tahun ini akan dipergunakan untuk pembiayaan gaji badan ad hoc, yaitu panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan, desa, dan TPS. Namun, aturan teknis terkait dengan pembentukan badan ad hoc untuk pemilu belum turun.

“Artinya apakah terkait pemilu ini menggunakan jajaran ad hoc pemilu atau rekrutmen baru lagi khusus untuk pemilu, masih belum tahu. Kalau rekrut ulang maka sebagian dana yang cair digunakan untuk honor badan ad hoc yang baru untuk pemilu tersebut,” katanya.

Menurutnya, pembiayaan honor badan ad hoc ini menjadi penyerap anggaran terbesar, hampir 50 persen. Sebab, badan ad hoc ini bakal dibentuk di setiap kecamatan hingga TPS. Panwascam saja ada sekitar 54, terus PKD ada sekitar 304 desa dan pengawas TPS ada sekitar 3.300 sekian. “Jadi alokasi paling besar ya untuk ad hoc ini,” tuturnya

Selain untuk pembayaran honor ad hoc, anggaran hibah Pemkab ini juga akan digunakan penanganan perkara pelanggaran pemilu. Sebab, menurut Dody, tidak menutup kemungkinan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat.

“Jika laporan masyarakat ini masuk ke ranah pidana, Bawaslu membutuhkan anggaran penanganannya. Misalnya untuk mendapatkan saksi ahli dan sebagainya,” ujarnya.

Dody menambahkan bahwa 40 persen dana hibah dicairkan tahun ini tidak akan dihabiskan semuanya di tahun 2023. Ia akan menghemat sebagian dana tersebut untuk nantinya digunakan dalam tahapan di tahun 2024.

“40 persen itu juga tidak dihabiskan semuanya di tahun 2023, kami akan menghemat untuk nantinya digunakan di tahun 2024,” imbuhnya.

BAca Juga:  Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siap Tindak Tegas ASN yang Melanggar Netralitas

Terkait pencairan dana hibah 40 persen tersebut, ia mengatakan bahwa harus melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, pihaknya masih belum mengetahui kapan NPHD tersebut akan ditandatangani, karena Pemkab masih menunggu instruksi pusat. Hal ini juga terkait dengan jadwal pasti dari pemilu, karena ada informasi akan dimajukan.

“Terkait pencairan dana hibah 40 persen tersebut harus melalui NPHD, namun ini yang belum kami ketahui, karena Pemkab masih juga menunggu instruksi pusat, dalam hal ini juga terkait jadwal pastinya dari pemilu, karena ada info akan dimajukan,” tandasnya.

Kategori :