Bawaslu Kota Mojokerto Memastikan Pengawasan Kampanye Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Bawaslu Kota Mojokerto Memastikan Pengawasan Kampanye Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Cawapres Muhaimin Iskandar ketika kampanye di Kabupaten Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id – Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati memastikan lembaganya mengawasi kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. ‘’Kami pastikan selalu mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 11 tahun 2023,’’ kata Dian Pratmawati, menjawab Disway, Senin (28/11/2023).

Selain berpedoman pada Perbawaslu, pengawasan kampanye juga memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Antara lain untuk melakukan kampanye baik tatap muka maupun pertemuan terbatas serta rapat umum, harus memiliki menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan oleh Intelkam Polres setempat.

‘’STTP masih kita terapkan sesuai PKPU No 15 tahun 2023 pasal 30, STTP ditembuskan ke KPU dan bawaslu sesuai tingkatan, baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka maupun rapat umum,’’jelas Dian sapaan akrab ketua Bawaslu Kota Mojokerto ini.


Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati dan dua Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-

Untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, di PKPU No 15 tahun 2023 itu disebutkan bahwa KPU akan akan Menyusun jadwal kampanye rapat umum. ‘’Kita tunggu saja jadwal rapat umum, sampai sekarang kita belum mendapatkan jadwal kampanye rapat umum,’’ tandasnya.

Sesuai tahapan pemilu, jadwal kampanye akan berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sesuai PKPU, selama kurun waktu itu merupakan jadwal kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, termasuk debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kampanye media sosial.

Di PKPU tersebut juga diatur jadwal kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, diatur waktunnya mulai 21 Januari 2024 sampai Sabtu 10 Februari 2024.

Jika ada Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua, maka KPU sudah mengatur jadwal kampanye pada Minggu 2 Juni 2024  hingga Minggu 22 Juni 2024. Sedangkan hati pencoblosan putaran kedua akan dilangsungkan pada 26 Juni 2024. (*)

Sumber:

b