Dana Hibah Pilkada Kabupaten Mojokerto Cair, Berikut Rinciannya

Dana Hibah Pilkada Kabupaten Mojokerto Cair, Berikut Rinciannya

KPU Kabupaten Mojokerto saat menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan untuk cabup Mojokerto, Minggu 5/5-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Pemkab Mojokerto memastikan telah mencairkan 100 persen danah hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 serentak mendatang. 

"Pencairan tahap dua dana hibah Pilkada 2024 pada KPU, Bawaslu dan anggaran pengamanan Pilkada sudah terealisasi sejak akhir Mei kemarin," kata Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Djoko Supangkat, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:Sepinya Pasar Ketidur dari Transaksi Jual Beli, masih di Batas Kewajaran

Djoko menjelaskan, dana hibah tahap dua tersisa 60 persen dari total anggaran Rp 82 miliar yang dibutuhkan kedua lembaga tersebut. Adapun rinciannya, Rp 62 miliar untuk KPU, dan Rp 20 miliar untuk Bawaslu. Sisanya 60 persen dengan total Rp 49,2 miliar.

"Sudah kami salurkan, masing-masing sebesar Rp 37,2 miliar untuk KPU, dan Rp 12 miliar untuk Bawaslu," terangnya.


Pemkab Mojokerto telah menyalurkan dana hibah pilkada 2024-Ilustrasi - pixabay-

Sedangkan untuk anggaran pengamanan Pilkada Kabupaten Mojokerto, anggaran dibutuhkan untuk pengamanan Pilkada 2024 senilai Rp 9,4 miliar dengan rincian Polres Mojokerto senilai Rp 5,2 miliar, Polres Mojokerto Kota Rp 2,6 miliar, dan Kodim 0815 senilai Rp 1,6 miliar.

Djoko menambahkan, anggaran tersebut sesuai dengan perhitungan kebutuhan yang diajukan kepolisian atau pun TNI kepada pemda.

BACA JUGA:Ikfina Fahmawati Teruskan Safari Politik, Daftarkan Diri ke DPD Partai Perindo Kabupaten Mojokerto

BACA JUGA:Mas Pj Wali Kota Mojokerto Gercep Respon Masukan Masyarakat

"Total anggaran direalisasikan untuk lembaga tersebut yakni 58, 6 miliar," tambahnya. 

Sebelumnya pada 2023, Pemkab Mojokerto sudah menyalurkan dana hibah tahap pertama kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 32,8 miliar. Masing-masing Rp 24,8 miliar untuk KPU dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu. (*)

Sumber:

b