Mas PJ : Tindak Tegas ASN yang Terbukti Terlibat Judi Online

Mas PJ : Tindak Tegas ASN yang Terbukti Terlibat Judi Online

Mas Pj Wali Kota M A Li Kuncoro saat memberi pengarahan -Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id  - Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro  memastikan menindak tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto yang terbukti terlibat judi online. 

Mas Pj sapaan akrabnya, menyatakan sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai sedang hingga berat. Ia meminta ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online.

"Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online maka sanksi tegas akan menanti," tegas Ali Kuncoro, (27/6).

Presiden Joko Widodo juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.


Mas Pj Wali Kota Mojokerto saat halal bihalal dengan ASN Kota Mojokerto di GOR Seni Majapahit dalam kaitan Lebaran lalu-Diskominfo Kota Mojokerto for Disway Mojokerto-

Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.

Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.

BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Gemakan Salawat dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

"Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi membeberkan bahwa potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat  judi online telah diatur dalam PP 94 tahun 2021.

BACA JUGA:Jalur Zonasi PPDB Sekolah Negeri Kota Mojokerto 2024 Dibuka, SD Bebas Zonasi

"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," bebernya.

Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.


Mas Pj Wali Kota M Ali Kuncoro menyapa ASN Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang mengikuti-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Sumber:

b