HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Diamankan Polisi di Mojokerto

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Diamankan Polisi di Mojokerto

Polres Mojokerto Kota saat melakukan konferensi pers, Senin (15/7/2024). -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - MGS (24) pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota. 

Modus dilakukan oleh warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut dengan iming - iming akan dinikahi. Sedangkan korban tak lain kekasihnya, IAL (17).

Pelaku yang berprofesi sebagai konten creator untuk konveksi di Mojokerto ini dilaporkan korban warga Kota Mojokerto pada 22 April 2024 lalu. 

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan status tersangka. Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada, 12 Juli 2024 kemarin.

"Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu bulan Januari, Februari, dan April di rumah kos di Kota Mojokerto," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny, Senin (15/7/2024). 

Rudi menjelaskan, awalnya korban kenal dengan pelaku kemudian menjalin pacaran dan dijanjikan akan dinikahi. 

Pelaku menyetubuhi korban dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban. Namun setelah melakukan berhubungan badan dengan korban, pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota: Kenakalan Remaja Jadi Atensi Khusus

BACA JUGA:Patroli Cipkon Harkamtibmas, Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Pemuda

"Justru pelaku putus dengan pacarnya yakni korban. Korban sudah tidak sekolah. Kedua berpacaran selama empat bulan," bebernya. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku MGS mengaku, putus dengan korban lantaran korban terlalu over protektif. Ia melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di tempat kos di Kota Mojokerto. 

Pacaran empat bulan, kenal dikenalkan teman tapi dia (korban, red) over protektif, ke kerjaan. Saya diminta keluar dari kerjaan, padahal kami sudah lamaran," tambahnya.(*)

 

Sumber:

b