Penjahit Sepatu di Mojokerto Jadi Korban Salah Tangkap Polisi
Tim kuasa hukum dari LBH ansor Kabupaten/Kota Mojokerto saat mendampingi korban. -Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Seorang penjahit sepatu di Mojokerto diduga menjadi korban salah tangkap oleh anggota polisi Polres Mojokerto Kota.
Akibat mengalami luka - luka karena mendapatkan kekerasan, korban didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Kabupaten/Kota Mojokerto melaporkan ke Propam Polres Mojokerto Kota, Minggu (14/7/2024).
Juariyanto (65) warga Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menjadi korban salah tangkap yang diduga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Korban mengalami beberapa luka di pelipis kiri dan tangannya mengalami kekerasan fisik dari sejumlah anggota saat melakukan penangkapan.
Dugaan salah tanggkap ini menimpanya pada Sabtu (13/7/2024). Korban mengendarai motor tiba-tiba dicegat tiga orang saat melintas di sekitar underpass Mojoranu. Saat itu pria bekerja sebagai tukang jahit di home industri sepatu ini hendak pulang usai bekerja.
D itengah jalan, inhaler miliknya jatuh ke jalan, ia pun mengambilnya. Namun ia terkejut tiba-tiba ada tiga anggota polisi yang menangkapnya karena dituduh membawa narkoba.
Merasa tidak bersalah, ia melakukan perlawanan, namun korban diborgol. Tak hanya itu, dia mendapatkan kekerasan fisik dari tiga anggota polisi. Ia sempat dibawa mobil ke Mapolresta Mojokerto, akhirnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
"Sempat diamankan dengan posisi diborgol dan diperiksa selama kurang lebih 1 jam. Mulai pukul 14.30 WIB dibawa ke Mapolresta, 16.00 kemudian dibebaskan karena tidak terbukti membawa narkoba. Tidak sempat tes urine. Saat ditangkap korban didampingi kepala desa," kata kuasa hukum korban, Jaka Prima, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, laporan dilayangkan pada Minggu (14/7) dan mulai dilakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Korban sudah diperiksa dan dimintai keterangannya atas dugaan salah tangkap dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dan disampaikan pihak Propam proses ini akan terus sampai dengan pemeriksaan saksi dan sebagainya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tadi, pihak korban sudah menyampaikan ciri - ciri terduga pelaku melakukan kekerasan tersebut. Namun untuk jelasnya secara detail tidak ingat karena korban saat dilakukan penangkapan itu posisinya diinjak kemudian tengkurap seperti pelaku kejahatan.
"Padahal korban bukan pelaku. Namun pada saat itu korban memang hanya mengantarkan sandal ke Surodinawan dan saat pulang tiba - tiba dihadang tiga orang mengaku polisi narkoba," ujarnya.
Sedangkan maksud laporan dari korban karena merasa bahwa akibat salah tangkap dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tentunya membuat rugi pihak korban.
Selain mengalami luka, kemudian pemulihan nama baik karena saat ditangkap masyarakat banyak melihat. Pihak Polres Mojokerto Kota sempat memberikan perawatan, visum, dan permintaan maaf sepihak, namun untuk nama baik belum.
Sumber: