HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Penghasilan Pajak Daerah Kota Mojokerto Semester Satu Lampaui Target

Penghasilan Pajak Daerah Kota Mojokerto Semester Satu  Lampaui Target

Tim Puspa Indah Pemkot Mojokerto melakukan penyisiran wajib pajak -Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menyampaikan realisasi pajak Januari- Juni 2024, telah lampaui target.

Rrealisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp 51,9 miliar. Capaian ini telah melebihi target semester satu yakni 41,8 persen atau Rp 35,6 miliar. 

Capaian ini juga meningkat jika dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama yang hanya terealisasi Rp 32,2 miliar.

Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp 10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp 7,7 miliar.


Wajib pajak baru, didata untuk diingatkan agar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Selasa (16/7/2024).

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyebut bahwa pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.

“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” ujarnya.


PJ. Wali Kota Mojokerto Moh.Ali Kuncoro Pastikan Pajak Parkir Turun dan Retribusi Uji Kir Maupun Uji Tera Mulai Tahun 2024 Gratis-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Selama ini Pemkot Mojokerto telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Seperti dapat melakukan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, di gerai retail modern seperti indomart dan alfamart, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim, selain itu pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah.

BACA JUGA:Mampu Dongkrak Ekonomi Kreatif, GOR A Yani Makin Seksi dan Menarik

BACA JUGA:36 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” terangnya.

Dengan capaian pada semester satu ini, Mas Pj optimis akan terus meningkat pada semester dua, dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 85,2 miliar. (*)

Sumber:

b