HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Ditangkap Polisi

Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Ditangkap Polisi

Polres Mojokerto Kota menggelar konperensi pers tentang penangkapan komplotan penggelapan mobil rental -Foto : Fio Atmaja-

Sedangkan, barang bukti diamankan polisi termasuk satu lembar surat perjanjian sewa mobil antara tersangka DM dengan korban MH, satu dokumen surat keterangan dari Sinarmas Hana Finance, satu HP, dokumen mutasi rekening atas nama Prisma Wulandari. 

BACA JUGA:Polisi Berhasil Mengamankan 3 Orang Komplotan Penggelapan Mobil di Mojokerto

Sedangkan barang bukti ada lima mobil yakni, satu unit mobil Avanza nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol W 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia MT putih 2019 nopol L 1669 KP, Ertiga putih nopol B 1613 UIT

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota: Kenakalan Remaja Jadi Atensi Khusus

Akibat perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal penipuan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

"Untuk BN dan BW dikenakan pasal penadah 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber:

b