Tidak Ada Pelanggaran, Mutasi dan Pelantikan Pejabat Pemkot Telah Mendapatkan Izin Mendagri
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati bersama staf sekretariat Bawaslu-Foto : istimewa-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memastikan tidak ada mekanisme yang dilanggar oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro pada prosesi pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Mojokerto, 26 Juli 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, Kamis (1/8/2024) menegaskan, proses mutasi dan pelantikan yang dilakukan Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro sudah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri Tito Karnavian.
‘’Pada saat kami melakukan patroli pengawasan, kami mendapatkan penjelasan dari BKPSDM Kota Mojokerto, jika proses mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto sudah mendapatkan izin dari Mendagri,’’ jelas Dian.
Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro bersama para pejabat yang dilantik.-Dok. Kominfo Kota Mojokerto-
Sebelumnya, Bawaslu Kota Mojokerto juga telah melakukan sosialisasi UU No 10 tahun 2016, khususnya pasal 71 ayat 2, 3 dan 4. Ketentuan Pasal 71 ayat 2 melarang Gubernur, Bupati dan Wali Kota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan masa akhir jabatannya, dan ketentuan itu berlaku juga kepada penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
‘’Pasal tersebut sudah kita sosialisasikan dan kita sudah langsung meminta data dan informasi ke BKPSDM, Bawaslu ditunjukkan beberapa berkas dan surat izin dari Mendagri,’’ kata Dian.
Jadi, lanjut Dian, tidak ada yang dilanggar pada acara pelantikan dan mutasi pejabat di Lingkungan Pemkot Mojokerto.
BACA JUGA:Semarak “Agustus-an nang Kota Mojokerto” Makin Terasa di Seluruh Lingkungan
Seperti diketahui untuk pertama kalinya Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro melantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang berlangsung di Pendopo Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto pada Jumat (26/7/2024).
BACA JUGA: Angka Pengangguran Terbuka Tinggi, Pemkot Hendaknya Memikirkan Lembaga yang Menanganinya
Dalam kesempatan itu Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro melantik lima orang pejabat eselon II. Sebagaimana SK Walikota Mojokerto Nomor: 800.1.3.3/27/417.603.2/2024 beberapa dinas yang sebelumnya dilaksanakan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) telah memiliki pimpinan definif.
Diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang secara resmi dipimpin oleh Ruby Hartoyo serta Dinas Perpustakaan dan Arsip yang dipimpin oleh Muhammad Imron yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(*)
Sumber: