Kejari Mojokerto Periksa Kades dan Kaur Keuangan Sadar Tengah Terkait Dugaan Korupsi Dana BK Desa
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memeriksa kepala desa dan kepala urusan keuangan Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar pada Selasa (13/8) kemarin.
Muji Utomo dan Linatur Rofiah menjalani pemeriksaan tim penyidik setelah adanya laporan dari masyarakat sebelumnya sekitar bulan Juni 2024.
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2022 senilai Rp 725 juta.
Proyek pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah tersebut sepanjang sekitar 700 meter. Proyek pembangunan jalan desa tersebut menggunakan dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.
BACA JUGA:Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto
Dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi dugaan penyalahgunaan pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Kades Sampangagung Korupsi, Kapolres Wanti-Wanti Kades Lain Jangan Korupsi
"Hari ini (kemarin, red) kami panggil sebagai saksi. Kades dan kaur keuangan. Baru pertama kali ini kami panggil, dan belum menghasilkan kesimpulan apa-apa, kami menunggu keterangan yang lain," terang Rizky Raditya Eka Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/8).
BACA JUGA:Korupsi APBDes, Kades Sampangagung Mojokerto Ditahan
Pasalnya, tim penyelidikan masih akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp 725 juta tersebut. Rencananya pihak perangkat desa hingga CV akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Seperti perangkat desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), CV-nya juga, kan desa juga membeli bahan material," pungkasnya. (*)
Sumber: