Komplotan Pencuri 30 Tiang Kabel Fiber Optik di Mojokerto Diringkus Polisi

Komplotan Pencuri 30 Tiang Kabel Fiber Optik di Mojokerto Diringkus Polisi

Tiga maling curi tiang kabel fiber optik di Mojokerto berhasil diringkus polisi.- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tim Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging meringkus komplotan pencuri tiang kabel Fiber Optik (FO) saat sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.

Mereka diamankan pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.40 WIB. Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga menyita mobil pikap nopol S 8044 NA dan dua tiang kabel FO. 

Ketiganya merupakan warga Mojokerto yang diantaranya, Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari, Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, dan Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar. 


Polisi ringkus tiga orang pelaku pencurian kabel FO- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto).-

Kapolsek Pungging, Iptu Selimat menjelaskan, hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.

"Hilangnya puluhan tiang itu merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan," terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mencari jalan yang sepi, selanjutnya mereka lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis. 


Ketiga pelaku pencurian diamankan pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.40 WIB.- (Foto : dok. Humas Polres Mojokerto).-

Kemudian 2 pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Setelah kabel tiang ambruk kemudian di angkut dengan mobil pikap. 

"Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga 5.500/kg. Penadah masih dalam pengejaran kami," ujarnya. 

BACA JUGA:Perajin Batu Bata Temukan Struktur Batu Bata Kuno Dekat Situs Kumitir Mojokerto

BACA JUGA:Mafindo Mojokerto Gelar Lansia Melek Digital untuk Pilkada

Ketiga pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut. Saat ini, ketiganya harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. 

"Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya. 

Sumber:

b