HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Meski Belum Tahapan Kampanye, Bawaslu Kota Tetap Lakukan Pengawasan Netralitas ASN

Meski Belum Tahapan Kampanye, Bawaslu Kota Tetap Lakukan Pengawasan Netralitas ASN

Mojokerto, diswaymojokerto.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro mengingatkan jajaran ASN Pemkot Mojokerto untuk menjaga netralitasnya dalam gelaran Pilkada 2024.

Hal itu berulang-ulang ditekankan oleh mas Pj sapaan akrab M Ali Kuncoro. Kali ini peringatan tersebut disampaikan saat melantik 44 orang ASN yang masuk dalam gerbong mutase pada 30 Agustus 2024 lalu. 

Orang nomor satu di Pemkot Mojokerto ini kembali menekankan dalam situasi momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yaitu menjaga netralitas ASN

“Jangan ada pergerakan secara visible maupun invisible yang tampak maupun tidak tampak, mendukung pasangan calon,’’tekannya.


Gerak jalan sehat yang digelar oleh DPD Partai Golkar Kota Mojokerto dihadiri salah satu bakal calon wali kota, Ning Ita-Foto : Elsa Fifajanti-

Ia mengaku mendapatkan laporan baik jajaran samping, intelijen, internal adanya beberapa orang yang terindikasi sudah mulai condong ke salah satu paslon pilkada. 

“Silahkan mencoba saya, saya akan mengambil tindakan tegas, saya ingin menjadi birokrasi tegak lurus pada marwahnya melakukan tugas-tugas kedinasan, siapapun nanti yang terpilih wajib hukumnya pasti akan kita dukung. Jadi tolong proses ini betul-betul dikawal, tolong masyarakat boleh dicerahkan jadi jangan sampai terlibat secara praktis dalam proses pemenangan salah satu calon,’’ tegasnya. 

Sementara itu ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, meski belum ada jadwal kampanye, Bawaslu Kota dan jajarannya tetap melakukan pengawasan, terutama terkait netralitas ASN.


Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati -Foto : Istimewa-

Bawaslu Kota, kata Dian telah berupaya  untuk menyurati seluruh peserta pemilu agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan-kegiatan Pemilihan atau kegiatan kepartaian.

‘’Fokus pengawasan kami saat ini terkait netralitas ASN, penggunaan program, Keputusan atau kebijakan yang diambil kepala daerah (juga Pj) serta larangan lain yang diatur dalam Undang-undang,’’ terang Dian, 3 September 2024. 

BACA JUGA:Seorang Pemotor di Mojokerto Tewas Usai Tabrak Tiang PJU

BACA JUGA:Dukun Pengganda Uang Gaib di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Tipu Calon Kades Hingga Ratusan Juta

Tentang adanya bakal calon wali kota yang menggelar jalan sehat dan seperti berkampanye untuk mengajak masyarakat untuk memilih dirinya, sejauh ini Bawaslu Kota belum bisa melaksanakan larangan dalam berkampanye, karena belum ada penetapan calon oleh KPU.

Sumber:

b