Pria Lansia Ditemukan Tewas di Gudang Pasar Trowulan, Diduga Sudah 7 Hari
Petugas kepolisian bersama PMI Kabupaten Mojokerto, dan relawan saat mengevakuasi jenazah-Relawan for Disway Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Soetrisno (78), warga Dusun/Desa Tegalan, Trowulan, Mojokerto ditemukan meninggal dunia di dalam gudang Pasar Rakyat Trowulan, Kamis, 17 Oktober 2024. Lansia itu ditemukan setelah warga mencium bau busuk di sekitar gudang.
Dari kondisi jenasah, kematian diperkirakan sudah 7 hari. Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Abdul Wahib, menjelaskan, korban ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB.
Proses identifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.-Polsek Trowulan for Disway Mojokerto-
Awalnya, ada seorang warga mencium bau tidak sedap dari arah gudang Pasar Rakyat Trowulan. "Setelah mencari sumber bau tersebut, ternyata ada jenasah laki-laki dalam posisi telentang," katanya.
Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk. "Menurut keterangan saksi, diperkirakan meninggalnya sudah 7 hari," terangnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Bimtek Pengelolaan Logistik
Menurut saksi, terakhir kali korban terlihat pada 7 Oktober 2024 di sebuah warung halaman pasar. Saat itu, ia meminta teh hangat untuk minum obat karena merasa sakit.
Setelah itu, korban tidak pernah terlihat lagi hingga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Selama ini korban diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sering tidur di gudang pasar tersebut.
Petugas kepolisian, PMI Kabupaten Mojokerto, serta relawan kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk dilakukan visum.
"Dari hasil identifikasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban diduga meninggal karena sakit akibat usianya yang sudah tua," tambahnya.
BACA JUGA: Kota Mojokerto Masuk 10 Terbaik Bhumandala Award 2024
Menurut Iptu Abdul Wahib, selanjutnya pihak keluarga korban menyatakan menerima atas kejadian meninggal dunia. "Korban tersebut meninggal karena wajar dan murni karena sakit. Keluarga tidak menuntut secara hukum kepada siapapun," pungkasnya.
Sumber: