Ruang Terbuka Hijau Wajib Dibuat di Sekitar Pabrik Pengolahan Limbah B3 Dawablandong
Dr Satrijo Wiweko, Direktur Sahabat Lingkungan-Foto Dokumen Pribadi-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Keberadaan pabrik pengolahan limbah di Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, harus disertai dengan pembuatan kawasan penyangga atau yang biasa dikenal dengan bufferzone serta ruang terbuka hijau. Ini penting mengingat lokasi pabrik berada di kawasan kering yang mudah terbakar serta penting untuk agar masyarakat di sekitar Dawarblandong terhindar dari pencemaran lingkungan.
Satrijo Wiweko, Direktur Sahabat Lingkungan menyampaikan hal itu kepada Disway Mojokerto, menanggapi berdirinya pabrik pengolahan limbah B3 di Dawarblandong Mojokerto, beberapa waktu lalu. ‘’Sejujurnya kita ini darurat limbah B3, dengan berdirinya pabrik pengolahan limbah itu, setidaknya menjadi salah satu alternatif, bagaimana limbah B3 itu menjadi bahan yang berguna bagi manusia,’’tutur Koko, sapaan akrab Satrjio Wiweko.
Ia berharap pabrik tersebut benar-benar dioperasikan dengan standar operasional dan diawasi dengan benar, serta ketat. ‘’Karena, bahan yang diolah merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan manusia, maka standar operasional yang ditetapkan di perusahaan tersebut harus benar-benar kredibel, untuk mencegah jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,’’ ungkap lelaki yang pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru dari pemerintah ini.
Adanya pabrik tersebut, ia mengharap tidak ada lagi limbah-limbah B3 yang dibuang sembarangan. Misalnya limbah medis yang dibuang di lahan kosong atau di sungai-sungai. Limbah medis yang dibuang sembarangan, dampaknya ssanat berbahaya bagi lingkungan dan manusia.
Limbah B3 sejatinya, jika diolah dengan SOP yang ketat, bisa menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi dan membawa naiknya tingkat ekonomi masyarakat, terutama masyarakat di sekitar pabrik. (*)
Sumber: