Polwan Mojokerto Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU Kejari Kota Mojokerto saat membacakan tuntutan pada terdakwa di PN Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.
Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian tidak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya saldonya tinggal Rp 800.000.
Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.
Sumber: