Komnas PA Jatim Kutuk Keras Kasus Pencabulan Siswi SMPN di Kota Mojokerto oleh Satpam Sekolah

Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima. -(Foto : Jaka for Disway Mojokerto).-
Aksi bejat dilakukan warga Kota Mojokerto itu saat ia masih bekerja sebagai satpam di salah satu SMP di Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, aksi bejat tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, depresi, dan ketakutan setiap kali melihat tersangka.
"Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah korban bercerita, dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi pada Senin, 10 Februari 2025," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa aksinya dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di musala dan toilet sekolah dalam waktu yang berbeda.
BACA JUGA:Mojokerto Jadi Lokasi Pertama Pembangunan SPPG Polda Jatim
BACA JUGA:Hindari Kasus Hukum, DPRD dan Kejaksaan Kota Mojokerto Tandatangani Nota Kesepakatan
"Korban awalnya menolak namun tersangka merayu dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," jelasnya.
Motif dilakukan tersangka melakukan aksi tersebut lantaran sering melakukan komunikasi melalui WhatsApp. "Sehingga tersangka menyukai korban dan timbul hawa nafsu ketika bertemu dengan korban," tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E E, Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: