Petugas Temukan 13 Tempat Hiburan Masih Beroperasi Saat Ramadan di Mojokerto

Petugas Satpol PP dan DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan patroli di tiga kecamatan berada di Kabupaten Mojokerto. .-Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama Komisi I DPRD melakukan patroli dan monitoring tempat hiburan. Hasilnya, 13 rumah musik dan karaoke masih buka serta melayani pelanggan, meskipun telah ada imbauan untuk tutup selama Ramadan.
Patroli digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025 yang menyasar tiga kecamatan, yaitu Mojosari, Pungging, dan Trawas. Dari hasil monitoring, ditemukan tempat hiburan di Mojosari telah tutup, sementara beberapa rumah musik di Pungging dan Trawas masih beroperasi.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengungkapkan, di Kecamatan Pungging terdapat 7 rumah musik dan karaoke masih buka di sepanjang Jalan Wonokerto.
Petugas juga menemukan 14 pemandu lagu (LC) masih beroperasi, yang kemudian diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kami menghimbau para pemandu lagu untuk menghentikan aktivitasnya dan segera kembali ke rumah masing-masing," ujar Mahendra, Minggu, 16 Maret 2025.
Di Kecamatan Trawas, ditemukan 6 tempat karaoke masih buka, dengan modus berkedok warung kopi, warung makan, dan kandang ayam. Petugas mendata 16 pemandu lagu, di mana 9 orang sedang melayani tamu, 4 menemani minum, dan 3 standby di lokasi.
"Seluruh penyedia jasa hiburan telah diberikan imbauan untuk menghentikan seluruh aktivitas selama bulan suci Ramadan," tambahnya.
Petugas temukan 13 tempat hiburan beroperasi saat Ramadan di Mojokerto-Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto-
Sementara itu, di Kecamatan Mojosari, tempat hiburan seperti MK Karaoke, CB Karaoke, Dahlia Karaoke, serta dua rumah musik berkedok warkop telah menutup operasionalnya. Penutupan ini dilakukan setelah Satpol PP menyampaikan imbauan H-2 sebelum Ramadan.
Patroli ini juga melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto. Perwakilan Komisi I, Akhmad Luthfy Ramadhani, memberikan langsung imbauan kepada para pemilik usaha hiburan dan pekerja pemandu lagu agar mematuhi surat edaran Forkopimda.
Pihaknya meminta seluruh tempat hiburan untuk menghentikan aktivitasnya selama Ramadan dan malam Idulfitri, demi menghormati umat Muslim yang beribadah.
Selain imbauan, pemilik usaha juga menandatangani surat pernyataan di hadapan Satpol PP dan DPRD sebagai bentuk komitmen untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Antispasi Kemacetan di Kota Mojokerto Saat Ramadan, Petugas Gelar Patroli di Pusat Keramaian
Sumber: