ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Jelang Lebaran, DPC KSPSI Mojokerto Dorong Kepatuhan Pengusaha Terhadap Aturan THR

Jelang Lebaran, DPC KSPSI Mojokerto Dorong Kepatuhan Pengusaha Terhadap Aturan THR

Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Jelang Lebaran 2025, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto dorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan THR. 

Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, pentingnya kesadaran dan ketaatan pengusaha atau perusahaan di Kabupaten Mojokerto terhadap aturan ketenagakerjaan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Saya harap ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Jumat, 21 Maret 2025. 


Ilustrasi uang-Foto : Fio Atmaja-

Selain itu, ia juga mengingatkan masalah pelanggaran yang terjadi dalam pembayaran THR. "Jika nantinya ada perusahaan tidak membayar, THR tetap menjadi kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut walau setelah habis lebaran," ungkapnya. 

Sutar menjelaskan, pembayaran THR jika mengacu pada SE Menteri harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Apabila pengusaha tidak membayar THR sesuai aturan, maka pihak kami akan menindaklanjuti ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto untuk diproses sebagai bentuk pelanggaran,” jelasnya. 

BACA JUGA:Terima Aduan Reklamasi Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran

BACA JUGA:110 PNS Pemkot Mojokerto Peroleh SK Kenaikan Pangkat

Selama bulan Ramadan, DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto telah membuka posko pengdaduan THR bagi buruh atau pekerja perusahaan. Pengawasan perlu dilakukan untuk antisipasi adanya tindakan-tindakan merugikan para pekerja.

Sumber:

b