BPN Percepat Layanan Sertifikasi Wakaf, Dari Target 5.000 Sertipikat, Tinggal 1.400

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, S.T., S.S.iT., M.H., bersama Kajari Kabupaten Mojokerto, Dr Endang Tirtana, S.H., M.H, CLA-dok Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto for Disway Mojokerto-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabuoaten Mojokerto memberikan pelayanan percepatan sertifikasi lahan wakaf. Taerutama lahan wakaf yang digunakan sebagai tempat peribadatan.
Kepala BPN/ATR Kabuoaten Mojokertto, Mateus Joko Slameto, S.T., S.S.iT., M.H., mengatakan, untuk itu pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Kantor Kementerian Agama Kabuoaten Mojokerto. ‘’Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Kemenag Kabupaten Mojokerto untuk mendukung program ini,’’ katanya, Selasa, 10 Juni 2025, di kantornya.
Joko mengatakan, di wilayah Kabupaten Mojokerto sangat banyak lahan-lahan wakaf yang belum memiliki sertipikat. Untuk program percepatan wakaf saat ini, pihaknya menargetkan sertifikasi 5000 lahan wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, S.T., S.S.iT., M.H., melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabuoaten Mojokerto, DRs Barozi, M.Pd.I, dalam rangka percepatan sertifkasi lahan wakaf. Dari target 5.000 sertifikasi l-dok IG Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto-
‘’Kami menargetkan 5.000 sertifikasi lahan dan sudah tercapai sekitar 3600 sertipikat. Sisanya akan kami percepat penyelesaiannya,’’ tambahnya.
BACA JUGA:Resmi, Pusat Informasi Majapahit di Trowulan Mojokerto Berganti Nama Menjadi Museum Majapahit
Ditambahkan, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, dia berharap program itu bisa segera tercapai. Dari Kejaksaan Negeri akan mendampingi terkait masalah-masalah hukum yang bisa muncul dan penyelesaiannya.
‘’Demikian juga dengan Kantor Kemenag. Karena ini lahan wakaf, maka itu ranah Kantor Kemenag untuk mendampingi dalam pengurusannya sehingga segala sesuatunya bisa jelas, baik dari sisi keagamaan dan hukum positif,’’ tuturnya.
Joko yang baru menjabat selama sebulan itu menyebutkan, pihaknya sudah keliling ke tiap kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dia bahkan turun sendiri bersama jajarannya ke kantor KUA di tiap kecamatan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabuoaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, S.T., S.S.iT., M.H., saat memimpin rapat percepatan sertifkasi lahan wakaf. Dari target 5.000 sertifikasi, sudah tercapai sekitar 3600 sertipikat.-dok IG Kantor BPN Kab Mojokerto-
’’Sosialisasi sudah kami lakukan di tiap kecamatan dan desa-desa bersama teman-teman dari kantor Kemenang dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Saat ini tinggal eksekusi programnya,’’ katanya lagi.
Pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu kepada Bupati Mojokerto, Dr H Muhammad Albarraa, Lc. M.Hum, dan disambut positif. ‘’Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati karena sangat mendukung program ini,’’ ini tuturnya.
Joko menyebutkan, sertifikasi lahan wakaf dipandang sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari. ‘’Lahan wakaf kalau sudah mempunyai sertipikat, berarti sudah mempunyai kekuatan hukum,’’ sambungnya.
Joko mengaku mengerahkan banyak tenaga untuk percepatan wakaf tersebut. ‘’Selain tenaga dari internal kantor BPN, kami juga dibantu banyak pihak lain untuk melakukan pendataan,’’ sahutnya.
Joko menyebutkan, sering terjadi permasalahan dan sengketa mengenai hak waris dan tanah wakaf. Dia mengakui, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, program percepatan sertifkkasi lahan wakaf menjadi lebih lancar. Kegiatan sosialisasi mengenai status lahan wakaf juga lebih lancar.
BACA JUGA:Tongkat Komando Satlantas Polres Mojokerto Kota Berganti
BACA JUGA:JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Penipuan Calo Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda
Selama ini lahan wakaf bisa menjadi masalah ketika tidak segera disertifikatkan. Berbagai hal bisa terjadi, seperti status wakaf yang bisa dipermasalahkan pihak-pihak terkait seperti keluarga atau ahli waris, Karena itu, dengan melibatkan kejaksaan, masyarakat bisa lebih terbuka wawasannya, dan pihak penerima wakaf bisa segera mengurus sertifkasi lahan wakafnya.
‘’Saat ini tinggal sekitar 1.400 lahan dari target percepatan sertifikasi lahan wakaf sebanyak 5.000 sertifikasi. Kami berharap bisa menyelesaikan program itu secepatnya,’’ pungkasnya.
Sumber: