Dua Waria di Jetis Mojokerto Terjaring Petugas saat Mangkal Malam Hari

Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto menjaring dua waria-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua waria terjaring razia saat tengah mangkal di sepanjang Jalan Sungai Brantas, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 14 Juni 2025 malam.
Razia ini merupakan bagian dari patroli penindakan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang digelar Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Patroli dimulai pukul 23.00 WIB hingga 02.45 WIB dan menyasar lokasi-lokasi yang dilaporkan warga sebagai tempat biasa mangkal para waria, khususnya di warung-warung kopi dan sepanjang Jalan Raya Mlirip.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, razia dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait aktivitas para waria yang sering mangkal hingga dini hari.
"Dua waria yang kami amankan sedang berada di warung kopi. Mereka kemudian dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk pendataan oleh Unit PPA Dinas Sosial," ujarnya, Minggu, 15 Juni 2025.
Dua waria tersebut menggunakan nama samaran Andini, warga Kota Mojokerto, dan Lala, warga Jetis.
Berdasarkan pemantauan, jumlah waria yang sering mangkal di lokasi itu ada sembilan orang, dan waktu paling ramai adalah pada malam Minggu hingga dini hari.
Dua Waria di Jetis Mojokerto Terjaring Petugas saat Mangkal Malam Hari-Foto : Fio Atmaja-
Selama pendataan, proses disaksikan oleh unsur desa dan keamanan, seperti Kepala Desa Mlirip, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
"Para waria diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas mangkal di lokasi tersebut. Selain itu, mereka juga diminta untuk menyampaikan himbauan kepada tujuh waria lainnya agar tidak kembali ke lokasi tersebut," jelasnya.
Mahendra menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya cegah dini dan deteksi dini dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera.
BACA JUGA:Nasib KPU Kota Mojokerto atas Pengaduan Ning Ita-Cak Sandy, Dibacakan DKPP Senin 16 Juni 2025
BACA JUGA:5 Terduga Pencuri Kabel Telkom di Mojokerto Dipulangkan Polisi, Ini Penjelasannya
Penindakan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sumber: