Komplotan Pencuri Motor Bersenjata di Trawas Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi

Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindakan kejahatan terjadi di wilayah hukumnya.-Foto : Fio Atmaja-
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: