Potensi Besar IKM Mojokerto, Hanya 4.254 Usaha yang Memiliki Legalitas

Potensi Besar IKM Mojokerto, Hanya 4.254 Usaha yang Memiliki Legalitas

Salah satu upaya Pemkab Mojokerto melalui program Pengusaha Keren untuk dorong IKM mempunyai legalitas. (Foto : dok. Disperindag Kabupaten Mojokerto)--

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Keberadaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Mojokerto mempunyai potensi cukup besar. Namun hanya 4.254 IKM sudah memiliki legalitas.

Kendati potensi IKM di Kabupaten Mojokerto cukup banyak, sejauh ini tidak diimbangi dengan kesadaran para pelaku IKM mengurus legalitasnya.

Buktinya, sampai sekarang baru 28 persen yang memiliki legalitas usaha atau masih ada 72 persen belum memiliki legalitas usaha.

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengatakan bahwa ada beberapa faktor penyebab rendahnya minat pelaku IKM untuk mengurus legalitas usaha.

Seperti belum paham mengenai cara mengurus legalitas usaha, gagap teknologi, keterbatasan sarana dan prasarana terkait teknologi, hingga ketidaktahuan akan manfaat dari adanya legalitas usaha.

’’Padahal, akibat dari tidak memiliki legalitas usaha, pelaku IKM ini tidak mendapat akses ke sumberdaya dan pembiayaan dari pemerintah,’’ ucapnya, Senin (6/11/2023).

Sumber:

b