Jember, Mojokerto.disway.id – Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto ST, IPU, ASEAN Eng, berkomitmen tidak akan PHK pegawai non ASN di lingkup Pamkab Jember. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno menyikapi nasib 11.680 pegawai non ASN di jajaran Pemkab Jember.
Disebutkan, saat ini marak mengenai status pegawai non ASN di berbagai daerah di seluruh wilayah tanah air. Berkenaan dengan hal itu, Sukowinarno, mengatakan, Bupati Jember telah bersurat kepada pemerintah pusat, hingga 2 kali, yakni pada Januari dan Maret 2024.
Menurut Sukowinarno, surat permohonan Bupati Jember yang disampaikan kepada pemerintah pusat, itu berpeluang ditindaklanjuti. Dalam permohonan itu Bupati Jember meminta pemerintah pusat bisa mengakomodir seluruh pegawai non ASN yang selama ini sudah mengabdi dan memberikan kontribusinya kepada kemajuan Jember.
‘’Apabila permohonan yang disampaikan bupati tidak mendapat tanggapan dan non ASN Pemkab Jember juga tidak bisa terakomodir menjadi ASN pada 2024, Bapak Bupati tetap berkomitmen tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian terhadap pegawai non ASN di Pemkab Jember,’’ katanya.
BACA JUGA:Pemkab Jember Cegah Stunting Sejak dari Hulu
Permohonan yang disampaikan Bupati Jember ini, lanjutnya, juga diikuti ajakan kepala daerah lain untuk membuat surat permohonan yang sama. Ajakan itu disampaikan Bupati Jember dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Jawa Timur.
‘’Seperti kita tahu, Bupati Hendy merupakan Ketua APKASI Jawa Timur dan telah menyerukan kepada kepala daerah lain untuk membuat surat permohonan yang sama,’’ tambahnya.
Harapannya, melaluipermohonan itu pemerintah pusat memfasilitasi tenaga non ASN di Pemerintah Kabupaten Jember yang saat ini jumlahlahnya 11.680 orang.