banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Setubuhi Gadis di Bawah Umur dan Merekam Aksinya, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

Setubuhi Gadis  di Bawah Umur dan Merekam Aksinya, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto saat mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan yang divideo sendiri oleh pelaku (tengah). -Foto : istimewa-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menciduk RW (19) warga Desa Jatipasar, Trowulan, Mojokerto sebagai terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur pada Minggu (28/4).

RW ditangkap karena diduga melakukan pencabulan persetubuhan terhadap korban berinisial Mawar (13), warga Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada malam takbiran (9/4/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, di area persawahan.

Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban tepatnya di tempat pembuatan batu bata (linggan), Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Tahun 2023, Angka Kriminalitas di Kota Mojokerto Menurun

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Mojokerto Diamankan Polisi

Awalnya orang tua korban mengetahui rekaman video yang beredar tersebut, kemudian menanyai anaknya (korban), dan korban mengaku. 

"Akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (26/4). Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian menangkap terduga pelaku," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, Senin (29/4/2024) kemarin.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah saling kenal dengan korban lewat WhatsApp. 

Thoin menjelaskan, pada malam takbir pelaku menjemput korban di rumahnya dan diajak ke rumah pelaku, karena sudah malam, korban diantar pulang.

BACA JUGA:Korban Pencabulan di Mojokerto Dapat Pendampingan Psikologis dari Tim DP2KBP2

BACA JUGA:Ternyata Cabuli 4 Korban Sejak 2020, Warga Mojoanyar yang Diciduk Warga dan Ditahan di Polres Mojokerto

Sampai di persawahan Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, pelaku menyetubuhi korban dan ironisnya perbuatan bejat itu direkam dengan menggunakan handphone pelaku, lalu dikirimkan ke teman pelaku.

Selang beberapa hari, video tersebut menyebar hingga orang tua korban mengetahui. Hingga pada akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Mojokerto.

"Pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," tambahnya.

Sumber:

b