Polisi Berhasil Meringkus Jambret Beraksi di Dawarblandong Mojokerto

Polisi Berhasil Meringkus Jambret Beraksi di Dawarblandong Mojokerto

Pelaku jambret di Dawarblandong saat diamankan petugas kepolisian-Foto : dok. Humas Polresta Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Jambret berinisial RG (19) melancarkan aksinya dengan modus mendekati dan menendang motor korban kemudian merampas tas milik korban di Dawarblandong berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto menjelaskan, aksi RG tersebut terjadi pada Kamis (14/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban merupakan SM (47) seorang ibu rumah tangga. 

"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus L mendekati dan menendang motor korban. Pelaku juga mengambil kesempatan mengambil tas berisi barang berharga saat korban terjatuh dari motonya," terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).

BACA JUGA:Pencurian Motor di Kutorejo Mojokerto, Dua Pelaku Curanmor Tertangkap CCTV

BACA JUGA:Polisi Berhasil Mengamankan 3 Orang Komplotan Penggelapan Mobil di Mojokerto

BACA JUGA:Dua Pelaku Curnamor di Mojokerto Diringkus Polisi, Dua Komplotan DPO

Menurut pengakuan korban SM, tas tersebut berisi uang sebesar Rp 2,5 Juta serta handphone dan surat-surat dan kartu pengenalnya. Korban juga mengalami patah tulang kaki kiri sehingga langsung dibawa oleh saksi mata SL (30) ke rumah sakit.

"Pelaku diamankan di rumahnya wilayah Kabupaten Gresik pada Rabu (1/5). Polisi juga mengamankan tas coklat milik korban SM (30) dengan sisa uang tunai dua ratus ribu rupiah lengkap dengan handphone dan surat-surat milik korban," tambahnya.

Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Dawarblandong untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Setubuhi Gadis di Bawah Umur dan Merekam Aksinya, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Targetkan Wilayah Hukumnya Bersih dari Narkoba

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber:

b