Ditinggal Istri dan Anaknya Liburan, Seorang Mertua di Mojokerto Tega Memperkosa Menantunya
Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/5/2024).-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Ditinggal istrinya sedang liburan bersama anaknya, AW (35) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tega memperkosa menantunya berinisial JN (17).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kejadian terjadi pada kamis (16/5) sekitar pukul 13.30 WIB di dalam kamar rumah AW yang saat kejadian kondisi rumah tersebut sedang sepi.
"Kondisi rumah pelaku saat kejadian sepi, dimana korban di tinggal suaminya bekerja di Surabaya, sedangkan pelaku ditinggal istrinya sedang liburan bersama dengan anak - anaknya," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (22/5/2024).
Niva Inra menceritakan, korban yang sedang asik makan, dalam kamar rumah kemudian dihampiri dan sembari memanggil korban dengan dengan nada yang cukup rendah.
Tanpa ada rasa curiga, korban melanjutkan makan siang, tiba-tiba pelaku langsung datang sambil memegang leher dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban.
"Pelaku memaksa korban menuruti kemauannya, korban tidak berdaya lantas mengiyakan apa yang diminta oleh pelaku. Kemudian terjadi persetubuhan paksa tersebut. Karena korban ketakutan sebab diancam dengan todongan pisau,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada suami dan saudara-saudaranya. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.
"Untuk modusnya, yakni mengancam korban dengan sebilah pisau yang ditodongkan mengarah ke leher koban sehingga korban merasa ketakutan dan mau melakukan persetubuhan dengan tersangka," bebernya.
BACA JUGA:2 dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Baru Keluar dari Penjara, Ditangkap Polisi di Mojokerto
BACA JUGA:Setubuhi Gadis di Bawah Umur dan Merekam Aksinya, Pemuda di Mojokerto Diamankan Polisi
BACA JUGA:Polisi Berhasil Meringkus Jambret Beraksi di Dawarblandong Mojokerto
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu kemeja lengan panjang warna putih, satu kaus dalam berwarna putih, satu celana dalam warna biru, sebilah pisau daging dengan gagang besi berwarna kuning.
Kemudian, polisi menyita barang bukti dari korban berupa satu potong celana dalam warna biru muda, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong celana panjang warna biru serta satu potong kaus lengan pendek warna ungu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: