Soal Pelantikan Pejabat Jelang Pilkada, Bawaslu Mojokerto Bakal Cross Check Izin Pelantikan ke Kemendagri
Bupati Mojokerto saat melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan jabatan fungsional, Kamis (1/8).-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Bawaslu Kabupaten Mojokerto berencana melakukan cross check ke Kemendagri terkait izin pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan jabatan fungsional dilakukan Pemkab Mojokerto, Kamis (1/8) kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
"Kami hanya menjalankan arahan dan saran dari provinsi, arahan tersebut diberikan usai Bawaslu Jatim melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Jumat (2/8) kemarin siang," jelasnya, Sabtu (3/8/2024).
Dalam arahan tersebut, Bawaslu Jatim mengingatkan untuk tidak mudah percaya dan menekankan pentingnya cross check ke lembaga yang mengeluarkan keputusan izin tersebut, dalam hal ini Kemendagri.
"Bawaslu tidak gampang percaya terhadap bukti tanpa adanya cross check kepada lembaga yang mengeluarkan surat persetujuan tersebut," katanya.
Terkait rencana keberangkatan ke Jakarta, pihaknya masih melihat situasi dan kondisi, karena sesuai mekanisme, pihak Bawaslu Kabupaten akan mengirimkan surat ke provinsi kemudian di kirim ke Bawaslu pusat.
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama-Foto : Fio Atmaja-
"Jadi ketika ada waktu luang, kami akan ke Jakarta dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim," ujarnya.
Merujuk pada Pasal 71 ayat 2, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, diatur larangan dilakukannya mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
BACA JUGA:Tidak Ada Pelanggaran, Mutasi dan Pelantikan Pejabat Pemkot Telah Mendapatkan Izin Mendagri
"Saya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto terkait izin dari Kemendagri, dan ternyata izin tersebut sudah ada," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menambahkan, izin pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan jabatan fungsional sudah mengantongi izin dari kemendagri sebelumnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bupati Ikfina Lantik 2 Kepala Dinas
"Surat izin sudah lengkap semua, kami juga tidak ingin gegabah dalam proses pelantikan tersebut," tambahnya.
Sumber: