banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Mengintip Besaran Dana Awal Kampanye Kontestan Pilbup Mojokerto

Mengintip Besaran Dana Awal Kampanye Kontestan Pilbup Mojokerto

Pasangan calon Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi mendapatkan nomor urut 1, sementara Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian nomor urut 2. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kabupaten Mojokerto merilis dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua calon bupati dan wakil bupati mengikuti kontestasi Pilbup Mojokerto 2024. 

Berdasarkan dokumen LADK diumumkan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor : 437/PL.02.5-Pu/3516/2024 tentang hasil penerimaan LADK perbaikan pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024. 

Paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati - Sa'dulloh Syarofi memiliki  saldo awal sebesar Rp 20 juta. Kemudian paslon nomor urut 2 Muhammad Al Barra -  Muhammad Rizal Octavian punya saldo Rp 2 juta. 

Jumlah tersebut disinyalir bakal terus bertambah seiring dengan bergulirnya masa kampanye hingga 23 November 2024 mendatang.

"Semua sudah melapor, sudah sejak awal - awal kampanye, bahkan setelah pembukaan rekening," kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon melalui tim liaison officer (LO) diminta aktif melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI. "Kalau pelaporan itu pasti," terang Rendy. 

BACA JUGA:KPU Mojokerto Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

BACA JUGA:Muhammad Habibur Rochman Resmi Dilantik sebagai Anggota DPR RI, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon juga diminta membuat rekening khusus dana kampanye. Rekening itu nantinya akan berisi pemasukan dan pengeluaran kegiatan kampanye.

Dalam PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye,  pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye.

Di antaranya, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.

Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye.

Sumber:

b