Tok! UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik jadi Rp 4.856.026
Kabupaten Mojokerto menjadi kawasan padat industri besar di Jatim.-Foto : Fio Atmaja-
Karena unsur organisasi pengusaha berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/ 2023 tidak ada putusan menyatakan mencabut/membatalkan peraturan pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Mojokerto Perkuat PT BPR Majatama dan Perumdam Mojopahit
BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye, Ada Paslon Tidak Patuh
Unsur akademisi atau pakar berpendapat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berakibat naiknya biaya operasional dan sustainability dunia usaha sebesar Rp 4.648.604,82. Sehingga kenaikannya hanya sebesar Rp 23.817,65 atau 0,5 persen.
Kendati begitu, pemda tetap menampung aspirasi unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta kenaikan hanya di angka 0,5 persen.
Sumber: