ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Pemalsu Uang di Mojokerto

Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Pemalsu Uang di Mojokerto

Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Kemudian detekror uang sinar UV, 6 HP, uang asli hasil menjual upal Rp 1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, dan kuitansi kontrak rumah Rp 20 juta. 


Inilah wajah-wajah sindikat pemalsuan uang-Foto : Fio Atmaja-

Selain itu, alat penunjang pembuatan upal seperti  mesin fotocopy, mesin pemotong kertas, mesin laminating, 3 printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, 1 boks kertas HVS, tinta, 1 bendel pita pengaman palsu, botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya turut diamankan. 

"Para pelaku dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu," pungkasnya.

Sumber:

b