KIPP Kota Mojokerto Berharap yang Terpilih KPU Kota Profesional dan Berintegritas
Rachmat Tri Bhakti, KIPP Kota Mojokerto bersama salah satu Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono-Foto : istimewa-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Mojokerto, Rachmat Tri Bhakti meminta kepada KPU RI cq KPU Jatim untuk benar-benar selektif memilih anggota KPU Kota Mojokerto. ''Selektif dalam arti yang dipilih menjadi 5 anggota KPU Mojokerto adalah orang-orang profesional yang paham tentang kepemiluan,''ungkap Rachmat (24/5).
Seperti diketahui hingga sekarang siapa saja yang akan menjadi anggota KPU Kota Mojokerto belum terpilih secara definitif. Proses seleksi KPU kabupaten/kota se Jatim telah tuntas di tingkat Tim Seleksi yang memilih 10 besar calon anggota KPU, termasuk dalam hal ini untuk KPU Kota Mojokerto.
Menurut Rachmat untuk KPU Kota Mojokerto telah terpilih 10 besar nama calon anggota KPU. Dari 10 orang tersebut, menyisakan satu orang 10 petahana, yakni atas nama Usmuni. Sedang 9 orang lainnya merupakan jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Kelurahan/Desa, serta mantan ketua Bawaslu Kota.
BACA JUGA:15 Anggota PPK Pilkada 2024 di Kota Mojokerto Siap Bertugas Usai Dilantik
BACA JUGA:7 Nama Mendaftar Pilkada Mojokerto Melalui PDIP, Ada Nama Kades Cinandang Dawarblandong
BACA JUGA:JaDI Jatim Kawal Putusan Bawaslu atas Pelanggaran Administrasi Kondang hingga ke KPU RI
''Dari 10 namanya tersebut ada nama mantan Panwascam yang pernah menyatakan diri mundur sebagai anggota Panwascam, padahal proses Pemilu 2024 masih berjalan, ini dari sisi loyalitas kepada lembaga patut dipertanyakan, dan anehnya masuk 10 besar di jajaran calon KPU Kota Mojokerto,''tandas Rachmat Tri Bhakti.
Ia juga menambahkan, diantara 10 besar calon anggota KPU Kota Mojokerto tersebut, terdapat nama ketua Bawaslu Kota Mojokerto periode 2018- 2023 lalu. ''Padahal saat menjadi ketua Bawaslu profesionalitas dan integritasnya patut dipertanyakan. Banyak kasus politik uang yang tidak ditindaklanjuti, dan carut marutnya pengawasan di TPS, hingga ada beberapa TPS di Kota Mojokerto yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang,'' tegasnya.
BACA JUGA:Ingin Maju Pilwali Kota Mojokerto? Catat Tanggal Pendaftarannya ke KPU : 27 Agustus-21 September
BACA JUGA:Buntut Ketidaksesuaian Data Diri DPD RI, JaDI Jatim Layangkan Surat kepada Bawaslu dan KPU Jatim
Jika orang yang tidak profesional di bidang kepemiluan lantas terpilih, maka dikhawatirkan lembaga KPU akan dijadikan bulan-bulanan peserta Pemilu. ''Apalagi di depan mata ini, KPU Kota Mojokerto akan menjadi penyelenggara Pemilihan serentak, Gubernur dan Wali Kota,''ucapnya.
Mewakili KIPP, dan lembaga Pemantau Pemilu lainnya, Rachmat memberanikan diri memberikan masukan dan mengingatkan KPU Provinsi Jatim, maupun KPU RI untuk jeli dan benar-benar memilih orang yang tepat.
''Kita tahu pasti ada peran perwakilan organisasi. Tidak masalah ada peran tersebut, asal orang yang dipilih adalah orang yang paham, profesional dan bisa bekerja sama dengan lembaga Pemantau Pemilu untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Serentak 27 November nanti, ''harap Rachmat. (*)
Sumber: