Warga Tuntut Tindakan Tegas Pemdes Seduri Mojosari Terkait Kasus Asusila di Kantor Desa
Warga dan karang taruna saat menuntut tindakan tegas Pemdes Seduri terkait tindakay asusila terjadi di Kantor Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Sejumlah warga dan karang taruna geruduk Kantor Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto, Kamis (15/8/2024). Mereka menuntut agar pemdes bersikap tegas terkait kasus asusila terjadi di Kantor Desa Seduri pada Rabu (24/7).
Puluhan massa tersebut datang sambil membawa spanduk berisi tuntutan agar pihak pemdes tegas terkait kasus asusila tersebut.
Atas tuntutan itu, kemudian pemdes melakukan mediasi di pendopo Kantor Balai Desa Seduri dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Seduri, pihak Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Kanit Reskrim Polsek Mojosari.
Dalam mediasi, kepolisian menyarankan dalam kasus asusila bisa dilaporkan jika pihak dirugikan melapor yakni suami atau istri dari terduga pelaku.
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SD di Ngoro Mojokerto ditangkap Warga
Untuk itu, polisi menyarankan Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengetahui kejadian tersebut untuk melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Salah satu warga, Alfan mengatakan, warga menghendaki jika kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto sebagai efek jera kepada terduga pelaku.
"Untuk penegakan hukum tindak asusila terjadi di dalam kantor desa dilakukan oleh petugas kebersihan," ungkapnya.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Seduri dan keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing.
Sementara itu, Kades Seduri, Zaenal Arifin menjelaskan, pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan dari warga.
BACA JUGA:Patroli Cipkon Harkamtibmas, Polres Mojokerto Kota Amankan 7 Pemuda
"Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, suami dari terduga pelaku tidak menuntut. Namun jika warga berkehendak melapor, maka kami siap mengawal bersama-sama," terangnya.
Terduga pelaku merupakan petugas kebersihan dan penjaga malam di Kantor Desa Seduri yang sudah bekerja sekitar 10 tahun.
Dari hasil mediasi pada, Senin (29/7), terduga pelaku bersedia mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sumber: