banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Berkas Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Belum Memenuhi Syarat, Perlu Perbaikan

Berkas Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Belum  Memenuhi Syarat,  Perlu Perbaikan

KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat penyampaian hasil vermin di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat, 6 September 2024-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Keduanya, pasangan Muhammad Al Barra - Muhammad Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati - Sa’dulloh Syarofi, diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas.

“Masih ada yang harus diperbaiki agar benar dan sah, dan ini berlaku untuk semua paslon,” ujar Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, Jumat, 6 September 2024. 

BACA JUGA:Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Bupati Mojokerto Dinyatakan Mampu

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Nyatakan 2 Bakal Paslon Pilwakot Lolos Tes Kesehatan

Ia menambahkan, perbaikan ini hanya terkait kesalahan upload dokumen, seperti ijazah yang belum diligalisir atau halaman riwayat hidup yang hilang saat diunggah.

Meski berkas kedua pasangan calon secara umum sudah lengkap, ada kesalahan teknis yang harus diperbaiki di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 


Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024, Muhammad Al Barra-Rizal dan Ikfina Fahmawati-Sya'dulloh-Foto : Fio Atmaja-

"Perbaikan ini tidak mengubah substansi dokumen, hanya kesalahan teknis dalam unggahan saja," jelasnya. 

Saat ini, status kedua pasangan calon masih BMS, namun KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas tanggal 6 hingga 8 September 2024. Setelah itu, hasil verifikasi akan disampaikan pada 13 September 2024.

BACA JUGA:Anugerah Pandu Negeri 2024, Pemkot Mojokerto Raih Predikat Kinerja dan Governansi Istimewa

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Pemkot-DPRD Kota Mojokerto Olahraga Bareng

Sesuai juknis, KPU akan memberikan kesempatan tahap ke 2 memperbaiki berkas mulai 13 hingga 21 September, sebelum penetapan calon pada 22 September 2024. 

Untuk diketahui, kedua bakal pasangan calon tersebut mendaftar di hari kedua pendaftaran pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

Sumber:

b