Modus Pacaran di Facebook, Pria Sidoarjo Curi Motor Kekasih di Mojokerto

Modus Pacaran di Facebook, Pria Sidoarjo Curi Motor Kekasih di Mojokerto

Pelaku saat diamankan polisi-Foto : Fio Atmaja-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber:

b