Bawaslu Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN
Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto saat melaporkan ketidak netralitasan ASN ke Bawaslu. -Fio Atmaja-
BACA JUGA:Diduga Tak Netral, 5 ASN di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan memberikan rekomendasi kepada KASN. Rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran, dengan masa penanganan pelanggaran setelah diregistrasi adalah 3+2 atau lima hari. (*)
Sumber: