Ayah Biadab di Mojokerto yang Perkosa Anak Kandungnya 6 Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan FR warga Trowulan, Mojokerto setubuhi anak kandungnya sendiri. -Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kota Mojokerto Segera Dibongkar, Belum Jelas, Kemana Akan Pindah
BACA JUGA:Pengaduan Ning Ita-Cak Sandy Terhadap KPU Kota Mojokerto Ditolak Seluruhnya oleh DKPP RI
Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polres Mojokerto pada Selasa, 3 Juni 2025. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, hari itu juga polisi menangkap pelaku.
Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat UU perlindungan anak JO pasal 73 e JO pasal 82 ayat 1 (1) (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Sumber: